Berikut Alur Pengadaan Tanah dan Pembangunan Pabrik Pupuk di Fakfak

Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat buka suara soal lahan untuk pembangunan pabrik Pupuk di Fakfak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat, Raymond Yap mengatakan, Kaltim Industrial Estate bertugas mengadakan tanah untuk pembangunan PT Pupuk Fakfak.

Sedangkan PT Pupuk Kaltim yang akan membangun PT Pupuk Fakfak.

Dinas yang dipimpinnya sendiri memiliki dua tugas. Pertama tugas itu yakni menyusun dokumen Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL).

ANDAL merupakan bagian dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Dibawah bulan Agustus ini AMDAL nya sudah harus keluar," aku Raymond Yap, Selasa (14/5/2024).

Raymond Yap mengaku dirinya sendiri ditunjuk sebagai Ketua Komisi AMDAL Daerah. Ia pun memiliki tim teknis yang melibatkan OPD dan akademisi.

Kaltim Industrial Estate dinyatakan mengajukan dokumen yang disusun tim penyusun atau konsultan dari UNIPA.

"Tim kami pun menilai kelayakan lahan, misalnya dari kualitas air. Misalnya mempertimbangkan kalau perusahaan ini masuk bagaimana kualitas airnya. Karena kan perusahaan pasti akan ada limbahnya," jelas Raymond Yap.

Pada bulan yang sama, pengadaan tanah untuk PT Pupuk Fakfak sudah harus berjalan.

Disebutnya, ada target tanah untuk PT Pupuk Fakfak sebesar 2.000 hektare. Dimana 500 hektare akan digunakan lebih awal.

"Itu berkaitan pabrik, mess dan aktivitas perusahaan itu di atas 500 hektare. Sisanya yang 1.500 dikembangkan kemudian," terangnya.

Pengadaan tanah dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, (ATR).

Lanjut Raymond Yap, perusahaan telah menyiapkan anggaran untuk pengadaan tanah.



Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Berikut Alur Pengadaan Tanah dan Pembangunan Pabrik Pupuk di Fakfak, https://papuabarat.tribunnews.com/2024/05/14/berikut-alur-pengadaan-tanah-dan-pembangunan-pabrik-pupuk-di-fakfak.
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo

Pemerintah Kabupaten Fakfak sendiri, lanjut Raymond Yap, sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hak Ulayat.

"Jadi 2.000 hektare itu nanti bertemu dengan marga mana saja. Satuan per meter persegi itu sudah ada dalam peraturan Bupati," katanya.

Dengan itu, perusahaan dipastikan sudah memiliki gambaran dan setelah administrasi berjalan, maka perusahaan akan membayarnya ke masyarakat dengan mengacu pada Perbup tentang Hak Ulayat.

Dari 500 hektare tanah awal yang digunakan disebut berlokasi di Fior.

Sedangkan sumber gasnya akan diambil dari Genting Oil di Bintuni.



Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Berikut Alur Pengadaan Tanah dan Pembangunan Pabrik Pupuk di Fakfak, https://papuabarat.tribunnews.com/2024/05/14/berikut-alur-pengadaan-tanah-dan-pembangunan-pabrik-pupuk-di-fakfak?page=2.


Share :

Tidak ada tag terkait.