Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun Berbahaya dan Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan pengelolaan sampah, limbah bahan
beracun berbahaya dan peningkatan kapasitas.
Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun Berbahaya dan Peningkatan Kapasitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Bidang;
b. penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengelolaan sampah, limbah bahan beracun berbahaya dan peningkatan kapasitas;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengelolaan sampah, limbah bahan beracun berbahaya dan peningkatan kapasitas;
d. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pengelolaan sampah, pengelolaan limbah bahan beracun berbahaya dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
e. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengelolaan sampah, pengelolaan limbah bahan beracun berbahaya dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
f. pelaksanaan koordinasi di bidang pengelolaan sampah, pengelolaan limbah bahan beracun berbahaya dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
g. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sampah, pengelolaan limbah bahan beracun berbahaya dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
i. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.