Highlight

DLHP Papua Barat prioritaskan pengadaan dua bidang tanah...

DLHP Papua Barat inisiasi pembentukan satgas penyelesaian konflik tanah...

Papua Barat operasionalkan insinerator pengolahan limbah medis...

Papua Barat targetkan PAD dari pengolahan limbah medis Rp1,5 miliar...

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan LH

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan LH

Mempunyai mempunyai fungsi menyusun rencana dan program kerja, mengkoordinasikan kegiatan, melakukan pembinaan teknis operasional, memantau, mengendalikan pelaksanaan di Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan berdasarkan data pedoman dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana dan program;
  2. Melakukan pengumpulan bahan materi dan data dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengendalian pencemaran, pengendalian kerusakan dan pemeliharaan lingkungan hidup
  3. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan pencemaran, kerusakan dan pemeliharaan lingkungan hidup;
  4. Mengkoordinasikan kegiatan pengembangan pengendalian pencemaran, pengendalian kerusakan dan pemeliharaan lingkungan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing

Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan mempunyai fungsi menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, penyusunan program, penyiapan pedoman pengembangan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk melaksanakan fungsinya.

Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan

Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan mempunyai fungsi menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, penyusunan program, penyiapan pedoman pengembangan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan LingkunganHidup.

Seksi Pemeliharaan Lingkungan

Seksi Pemeliharaan Kerusakan Lingkungan mempunyai fungsi menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, penyusunan program, penyiapan pedoman pengembangan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.


Share :