
Mempunyai mempunyai fungsi menyusun rencana dan program kerja, mengkoordinasikan kegiatan, melakukan pembinaan teknis operasional, memantau, mengendalikan pelaksanaan di Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan berdasarkan data pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- Menyusun rencana dan program;
- Melakukan pengumpulan bahan materi dan data dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengendalian pencemaran, pengendalian kerusakan dan pemeliharaan lingkungan hidup
- Melaksanakan pemantauan dan pengawasan pencemaran, kerusakan dan pemeliharaan lingkungan hidup;
- Mengkoordinasikan kegiatan pengembangan pengendalian pencemaran, pengendalian kerusakan dan pemeliharaan lingkungan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan mempunyai fungsi menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, penyusunan program, penyiapan pedoman pengembangan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk melaksanakan fungsinya.
Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan
Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan mempunyai fungsi menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, penyusunan program, penyiapan pedoman pengembangan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan LingkunganHidup.
Seksi Pemeliharaan Lingkungan
Seksi Pemeliharaan Kerusakan Lingkungan mempunyai fungsi menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, penyusunan program, penyiapan pedoman pengembangan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.