Bidang Penataan dan Penegakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan penataan dan penegakan lingkungan hidup.

Bidang Penataan dan Penegakan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas  fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Bidang;
b. penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan penataan dan penegakan lingkungan hidup;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan penataan dan penegakan lingkungan hidup;

d. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang perencanaan dan kajian dampak lingkungan hidup, layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan dan penegakan hukum lingkungan;
e. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang perencanaan dan kajian dampak lingkungan hidup, layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan dan penegakan hukum lingkungan;
f. pelaksanaan koordinasi di bidang perencanaan dan kajian dampak lingkungan hidup, layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan, dan penegakan hukum lingkungan;
g. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan kajian dampak lingkungan hidup, layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan dan penegakan hukum lingkungan;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
i. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.