Sub Bagian Keuangan Keuangan mempunyai fungsi menyusun langkah-langkah kegiatan, membagi tugas, memberi petunjuk, memeriksa, mengevaluasi kerja bawahan dan mengkonsep surat, mengelola anggaran, melakukan verifikasi anggaran, memantau, membuat telaah staf serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris berdasarkan ketentuan yang berlaku.