Tugas dan Fungsi
(1) Laboratorium Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Kepala Dinas sebagai pelaksana urusan teknis pelaksanaan pengujian kualitas lingkungan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Laboratorium Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana program kerja;
b. penyiapan bahan petunjuk teknis dan prosedur;
c. pelaksanaan pengujian dan analisis serta metode analisis laboratorium untuk seluruh komponen lingkungan;
d. pelaksanaan sistem mutu dan standar analisis sesuai standar;
e. penyelenggaraan pelayanan penelitian dan pengujian mutu lingkungan;
f. pelaksanaan pengembangan metode pengujian lingkungan;
g. pelaksanaan administrasi umum meliputi penyusunan program, tatausaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.