Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup dan pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan pertanahan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup dan pertanahan;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.