Bidang Pertanahan mempunyai fungsi menyusun rencana dan program kerja, mengkoordinasikan kegiatan, melakukan pembinaan teknis operasional, memantau, mengendalikan pelaksanaan di Bidang Administrasi Pertanahan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan berdasarkan data pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pertanahan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- Menyusun rencana dan program kerja;
- Melakukan pengumpulan bahan materi dan data dalam rangka pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan;
- koordinasi menyusun penaksiran nilai tanah dengan menetapkan bentuk dan besarnya ganti rugi tanah sekaligus pembayaran ganti rugi dan fasilitasi penyelesaian pelaporan kepemilikan hak adat;
- Melaksanakan pemantauan dan pengawasan Administrasi Pertanahan;
A. Seksi Koordinasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
- Merencanakan, mengendalikan dan mensistimatisasikan penyiapan bahan penyelenggaraan pemerintahan umum berupa penaksiran nilai tanah dan besarnya ganti rugi dan pelepasan hak adat.
- Menganalisa data pelaksanaan kegiatan pembinaan pengembangan Koordinasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
B. Seksi Tanah Ulayat dan Penggunaan Tanah
- Menganalisa data pelaksanaan kegiatan pembinaan pengembangan Tanah Ulayat dan Penggunaan Tanah;
- Melaksanakan kegiatan pembinaan Tanah Ulayat dan Penggunaan Tanah;
C. Seksi Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan.
- Menganalisa data pelaksanaan kegiatan pembinaan pengembangan pengelolaan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan;
- Melaksanakan kegiatan pembinaan pengelolaan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan;