DLHP Minta Bupati se-Papua Barat Siapkan Perbup Pengadaan Tanah Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul DLHP Minta Bupati se-Papua Barat Siapkan Perbup Pengadaan Tanah, https://papuabarat.tribunnews.com/2024/05/20/dlhp-minta-b
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat, Raymond Yap berharap pemerintah kabupaten se-Papua Barat menyusun Peraturan Bupati (Perbup).
Perbup yang dimaksud berkaitan dengan pengadaan tanah untuk investasi. Perbup itu disebut harus selaras antara aturan adat dan aturan tata ruang.
Raymond Yap menjelaskan penting bagi setiap kabupaten di Papua Barat memiliki Perbup tentang pengadaan tanah untuk investasi.
"Misalnya di Fakfak mereka sudah punya aturan itu. Tidak cuma berlaku di lahan untuk pembangunan PT Pupuk Fakfak, tetapi semua daerah dalam kabupaten Fakfak," kata Raymond Yap, Senin (20/5/2024).
Raymond Yap mencontohkan jika ada investor yang akan masuk di Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari, maka pemilik dan kawasan tanah di daerah itu sudah harus diketahui oleh calon investor.
Calon investor pun harus dapat penjelasan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengenai lokasi yang dituju untuk pembangunan perusahaan.
"Kalau misalnya tata ruang bertentangan berarti dia (calon investor) tidak bisa masuk juga. Misalnya itu lahan konservasi atau memang bukan ditujukan untuk industri berarti tidak bisa," katanya.
"Jadi kalau masyarakat jual tanah tapi menurut tata ruang itu tidak boleh dibangun karena kawasan konservasi ya tidak boleh dibangun. Makanya jadi jaminan juga," lanjut Raymond Yap.