Laporan DLHP Papua Barat Ditindaklanjuti, KLH Turunkan Tim Gakkum Usut Dugaan Pencemaran Limbah Akar Kuning di Manokwari
DLHP Manokwari -.Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Papua Maluku melakukan pengawasan terhadap aktivitas PT SAPB di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Langkah tersebut dilakukan menyusul dugaan pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan ekstraksi kayu akar kuning sebagai bahan baku pembuatan cat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat, Reymond Richard Yap, menjelaskan bahwa pengawasan berawal dari laporan masyarakat mengenai perubahan kondisi air sungai yang menjadi keruh serta munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah hasil produksi perusahaan.
Menurut Kadin, setelah menerima laporan tersebut, DLHP Papua Barat segera melakukan inspeksi lapangan dan mengambil sampel air untuk dianalisis lebih lanjut oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Sebagai tindak lanjut, KLH mengerahkan tim Balai Gakkum Wilayah Papua Maluku bersama Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) guna melakukan pemeriksaan di lokasi. Tim juga kembali mengambil sampel air yang selanjutnya akan diuji di laboratorium rujukan utama KLH di Jakarta untuk memastikan kondisi lingkungan.
Reymond mengungkapkan bahwa kegiatan pengawasan lapangan dilaksanakan pada 5 Juli 2026. Selain melakukan pengambilan sampel, tim gabungan turut memeriksa dokumen lingkungan, perizinan, serta legalitas operasional perusahaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi bahwa PT SAPB menjalankan kegiatan produksi tanpa dilengkapi dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, maupun perizinan berusaha yang sesuai dengan klasifikasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan kegiatan usaha kehutanan lainnya.
"Pada 5 Juli 2026 kami bersama tim kementerian melakukan pengawasan langsung di lokasi sekaligus mengambil sampel air untuk keperluan pengujian," ujar Kadin DLHP.
Selain dugaan pelanggaran administratif, tim pengawas juga menemukan sejumlah pekerja melakukan proses ekstraksi menggunakan garam dan bahan kimia lainnya tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja.
DLHP Papua Barat juga memperoleh informasi bahwa perusahaan telah beroperasi di Kabupaten Manokwari sejak tahun 2024. Dalam menjalankan usahanya, PT SAPB diketahui mempekerjakan enam tenaga kerja asing asal China. Perusahaan tersebut juga memiliki cabang di Kabupaten Teluk Bintuni dengan nama berbeda, serta menjalankan aktivitas serupa di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua.
Kadin DLHP menyebutkan bahwa hasil ekstraksi kayu akar kuning yang diproduksi perusahaan telah beberapa kali diekspor ke China.
"Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa hasil ekstraksi telah dikirim ke China sekitar enam kali. Kami menyayangkan karena keberadaan perusahaan ini diketahui oleh aparat kampung, namun tidak pernah dilaporkan kepada DLHP," katanya.
Saat ini PT SAPB telah menandatangani berita acara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bersama DLHP Provinsi Papua Barat.
Pemerintah masih menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan Pusarpedal untuk memastikan apakah telah terjadi pencemaran lingkungan. Hasil analisis tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum maupun pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hasil pengujian laboratorium akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan tindak lanjut penegakan hukum serta penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," Kadin.